Pada bagian ini kami akan membahas mengenai soal untuk meteri pertemuan 1 UU K3 dikelas XTKRO pada semester ganjil.
Soal Undang Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kerjakan tugas rumah berikut dengan teliti!
1. Jelaskan pengertian kesehatan dan keselamatan kerja!
2 Bagaimanakah keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970?
3 Sebutkan 3 syarat K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970!
4. Hal apa sajakah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009?
5. Bagaimanakah isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
Jawaban
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sesuatu pemikiran serta upaya dalam menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Keselamatan kerja yang diatur dalam undang-undang ini meliputi keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang ini terdiri atas 11 bab dan 18 pasal. Di dalamnya berisi tentang syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus.
3. Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Syarat- Syarat Keselamatan Kerja.
1) Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2) Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3) Mencegah dan mengurangi bahayapeledakan.
4) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5) Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap gas, embusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara, dan getaran.
8) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.
9) Memperoleh penerangan cukup dan sesuai.
10) Menyelenggarakan suhu dan lembap udara yang baik.
11) Menyelenggarakan penyegaran udara cukup.
12) Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara, dan proses kerjanya.
14) Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang binatang, tanaman, atau barang
15) Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16) Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang
4. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Bab XII tentang kesehatan kerja menjelaskan mengenai kewajiban pengelola tempat kerja, sebagai berikut.
1) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
2) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
4) Pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
5) Pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal (cuti ibu hamil), cuti, sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Pada pasal 86 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas eselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.